Pergub Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 (format .pdf)
Pergub No 69 Tahun 2013 tentang Mulok Bahasa dan Sastra Daerah pada jenjang DikDas dan DikMen
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Mulok Bahasa dan Sastra Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah adalah materi pelajaran yang memuat Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah yang ada di Jawa Barat, meliputi Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, dan Bahasa Melayu Betawi.
Setiap Satuan Pendidikan di Daerah melaksanakan pembelajaran bahasa dan sastra daerah paling sedikit 2 (dua) jam pelajaran setiap 1 (satu) minggu.
a. Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A dan Sekolah Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama/Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B; dan
b. Jenjang Pendidikan Menengah terdiri atas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C.
Silahkan dibaca pula Implementasi Kurikulum 2013 pada Kurikulum Daerah Jawa Barat: Kurikulum Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Mulok Bahasa dan Sastra Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah adalah materi pelajaran yang memuat Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah yang ada di Jawa Barat, meliputi Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon, dan Bahasa Melayu Betawi.
Mulok Wajib
Bahasa dan Sastra Daerah wajib diajarkan pada semua jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai muatan lokal. Lihat Kurikulum Daerah Muatan Lokal Bahasa dan SastraSetiap Satuan Pendidikan di Daerah melaksanakan pembelajaran bahasa dan sastra daerah paling sedikit 2 (dua) jam pelajaran setiap 1 (satu) minggu.
Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan yang dimaksud adalah meliputi Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Mnengah.a. Jenjang Pendidikan Dasar terdiri atas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A dan Sekolah Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama/Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B; dan
b. Jenjang Pendidikan Menengah terdiri atas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C.
KTSP Tidak Berlaku Lagi
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 423.5/Kep.674-Disdik/2006 tentang Standar Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar serta Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Silahkan dibaca pula Implementasi Kurikulum 2013 pada Kurikulum Daerah Jawa Barat: Kurikulum Daerah